PERATURAN PERTANDINGAN
KEJURPROV CATUR YUNIOR PUTRA/PUTRI KE 41 TAHUN 2008
SE-JAWA TIMUR DI KOTA BLITAR
1. PESERTA
1.1. Yunior A Putra (usia 20 tahun kebawah/kelahiran tahun 1988 - 1989)
1.2. Yunior B Putra (usia 18 tahun kebawah/kelahiran tahun 1990 - 1991)
1.3. Yunior C Putra (usia 16 tahun kebawah/kelahiran tahun 1992 - 1993)
1.4. Yunior D Putra (usia 14 tahun kebawah/kelahiran tahun 1994 - 1995)
1.5. Yunior E Putra (usia 12 tahun kebawah/kelahiran tahun 1996 - 1997)
1.6. Yunior F Putra (usia 10 tahun kebawah/kelahiran tahun 1998 - 1999)
1.7. Yunior G Putra (usia 8 tahun kebawah/kelahiran tahun 2000 - dst)
1.8. Yunior A Putri (usia 20 tahun kebawah/kelahiran tahun 1988 - 1989)
1.9. Yunior B Putri (usia 18 tahun kebawah/kelahiran tahun 1990 - 1991)
1.10. Yunior C Putri (usia 16 tahun kebawah/kelahiran tahun 1992 - 1993)
1.11. Yunior D Putri (usia 14 tahun kebawah/kelahiran tahun 1994 - 1995)
1.12. Yunior E Putri (usia 12 tahun kebawah/kelahiran tahun 1996 - 1997)
1.13. Yunior F Putri (usia 10 tahun kebawah/kelahiran tahun 1998 - 1999)
1.14. Yunior G Putri (usia 8 tahun kebawah/kelahiran tahun 2000 - dst)
* Jika jumlah peserta dalam satu kelompok kurang dari 5 atlet, maka diharuskan main
dalam kelompok diatasnya.
BIAYA PENDAFTARAN
v Atlet Yunior Putra/Putri semua kategori : Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / atlet.
v Membayar iuran organisasi tahun 2008 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Acuan iuran Pengprov ke PB PERCASI Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
SYARAT PESERTA
v Wajib membayar iuran organisasi tahun 2008 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
v Setiap peserta harus menyerahkan :
1. Fotocopy akte kelahiran.
2. Fotocopy ijazah yang duduk di bangku SMP / SMU / Mahasiswa.
3. Fotocopy raport bagi atlet yang duduk di bangku SD (halaman identitas
siswa/siswi dan halaman terakhir yang ada nilainya). Semua dilegalisir oleh
instansi yang mengeluarkan.
2. PATOKAN USIA
v Bagi peserta pada butir 1 ialah tanggal 1 Januari 2008 belum melampaui batas usia menurut kelompoknya masing-masing.
3. JATAH DAERAH
v Bagi setiap PengKab/Kot maksimal 7 (tujuh) pemain dari setiap kelompoknya.
v Bagi tuan rumah berhak mendapat tambahan kuota 5 pemain di setiap kelompoknya.
4. PERATURAN PERMAINAN
v Peraturan permainan catur menggunakan peraturan permainan catur FIDE yang kini berlaku disesuaikan dengan PB PERCASI.
5. SISTEM PERTANDINGAN
v SWIS 9 babak (menyesuaikan jumlah peserta).
6. PERALATAN CATUR
v Setiap pemain (PengKab/Kot) wajib membawa sendiri - sendiri jam catur, papan & buah catur standart nasional, sekurang-kurangnya ½ dari jumlah pemain / peserta.
7. WAKTU PIKIR
v 90 menit bagi setiap pemain sampai selesai.
v Setiap pemain tetap diwajibkan membuat notasi sampai waktu yang tersisa pada jam catur kurang dari 5 (lima) menit.
8. WAKTU PENDAFTARAN
Surat dari PengKab/Kot dan semua persyaratan peserta diserahkan paling lambat tanggal 19 Juni 2008.
Ditujukan kepada :
1. Sekretariat Kejurprov Catur Yunior :
Kantor Graha Patria
Jl. Cokroaminoto Kota Blitar
2. Contac person :
Ø Sangit Pambudi, S.Pd : 081.2330.9761
Ø Gatut : 0888.0331.6020
Ø Ema Dwi : 0813.3443.6747
Ø Sunarno : 088.8580.9268
PENDAFTARAN ULANG DI SEKRETARIAT :
* Dengan membawa Surat Mandat peserta diharap datang pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 21 Juni 2008
Tempat : Balai Kota “KUSUMO WICITRO”
Jl. S. Soepriyadi Kota Blitar
9. TEMPAT PERTANDINGAN
Balai Kota “KUSUMO WICITRO”
Jl. S. Soepriyadi Kota Blitar
10. PENENTUAN URUTAN JUARA / PERINGKAT
10.1. Jumlah angka (MP) tertinggi.
10.2. Jika MP sama, maka ditentukan full point.
10.3. Jika masih sama ditentukan dengan solkoff.
10.4. Jika masih sama ditentukan dengan sonebern berger
10.5. Jika masih sama ditentukan dengan progresive score (PS).
10.6. Jika masih sama ditentukan dengan head to head (khusus untuk urutan
pertama).
11. PROTES
11.1 Protes yang bersifat teknis permainan diajukan langsung pada saat kasus terjadi.
11.2. Protes terhadap keputusan wasit diajukan secara tertulis paling lambat 30 menit setelah pertandingan berakhir. Ditujukan kepada dewan hakim dengan disertai uang protes sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jika protes dibenarkan oleh dewan hakim, uang protes dikembalikan.
12. DEWAN HAKIM
Dewan hakim dipilih diantara para peserta / official pada saat temu teknik (technical meeting).
13. LAIN - LAIN
13.1. Keputusan dewan hakim adalah final.
13.2. Peserta dilarang merokok didalam ruang pertandingan.
13.3. Peserta diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu.
13.4. Peserta dengan buah putih wajib menyediakan jam catur, papan & buah catur.
Sanksi : Apabila sampai dengan batas WO belum menyediakan, maka
pemain dengan buah putih dinyatakan kalah diskualifikasi.
13.5. Peserta dilarang mengaktifkan HP dan sejenisnya selama pertandingan berlangsung.
Sanksi : Bila HP berbunyi maka dinyatakan kalah diskualifikasi.
13.6. Hal – hal yang belum tercantum didalam peraturan pertandingan ini akan
diputuskan oleh pimpinan pertandingan / wasit.
14. AKOMODASI DAN KONSUMSI
v Ditanggung oleh masing-masing peserta (PengKab/Kot).
v Panitia membantu memberikan informasi penginapan (edaran terlampir) berikut tarifnya, diharapkan 10 hari sebelum hari H nya memberitahu terlebih dahulu kepada panitia penyelenggara.